Sabtu, 09 Februari 2013

SHALAT SUNNAH "SOLAT SUNAT"(TUGAS PERSENTASI)


KATA PENGANTAR

assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. alhamdulillahirabbilalamin. Segala puji bagi Allah yang telah menolong kami menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan NYA mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta yakni nabi muhammad SAW.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang SHOLAT SUNNAH yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Makalah ini memuat tentang “SHOLAT SUNNAH” yang sangat berbahaya bagi kesehatan seseorang. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.

Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru PAI sang IBU Ening Nurjanah  yang telah membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang bagaimana cara kami menyusun ini
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

23november2012
     
penyusun







PENGERTIAN SHALAT SUNNAH BESERTA PEMBAGIANNYA.
Shalat sunnah ( shalat nafilah ) adalah shalat tambahan diluar shalat fardhu, bila dikerjakan akan mendapat pahala tetapi bil;a ditinggalkan tidak berdosa.  Shalat sunnah terbagi dua yaitu:
1.      Shalat sunnah yang dilaksanakan secara berjamah. Shalat sunnah jenis ini status hukumnya adalah muakkad, contohnya: shalat idul fitri, idul adha, terawih, istisqa, kusuf dan khusuf.
2.      Shalat sunnah yang dikerjakan secara munfarid ( sendiri-sendiri ). Status hukumnya ada yang muakkad seperti: shalat sunnah rawatib dan tahajud. Ada pula yang status hukumnya sunnah biasa ( ghairu muakkad ) seperti: shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, shalat witir, dan lain-lain.
HADIS SHALAT SUNAH

Diriwayatkan dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, seorang istri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ
“Tidaklah seorang hamba yang muslim melakukan shalat sunnah 12 (dua belas) raka’at karena Allah pada setiap harinya, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.”. (Kemudian) Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata; “Setelah aku mendengar hadits ini aku tidak pernah lagi meninggalkan shalat-shalat sunnah (rowatib) tersebut.” (HR. Muslim no. 728).   






MACAM-MACAM SHALAT SUNNAH.
A.Shalat sunah di bagi menjadi 2 yaitu:
            A.shalat sunah munfarid
1. Shalat Dhuha, menurut pengertian bahasa, kata dhuha berarti matahari sedang naik. Jadi shalat dhuha dapat diartikan sebagai shalat sunnah yang dikerjakan pada saat matahari sedang naik. Waktu mengerjakannya ialah semenjak matahari naik kira-kira sepenggalah sampai dengan masuknya waktu DZuhur ( tergelincir matahari ). Shalat dzuha merupakan shalat sunnah yang danjurkan oleh rasulullah saw.
2. Shalat Gerhana Matahari dan Bulan, shalat gerhana matahari disebut shalat Kusuf sedangkan shalat gerhana bulan disebut shalat sunnah Khusuf. Hukum mengerjakan shalat gerhana adalah sunnah muakkad ( sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan ). Shalat gerhana sebaiknya dikerjakan secara berjamaah di mesjid atau musalla. Namun shalat gerhana juga boleh dikerjakan secara sendiri-sendiri.
3. Shalat Istikharah, perkataan istikharah berasal dari bahasa arab yang artinya mohon dipilihkan. Menurut istilah syarak, shalat istikharah adalah shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan dengan maksud mohon petunjuk ( hidayah ) Allah dalam menentukan pilihan terbaik diantara dua atau lebih pilihan.
4. Shalat Hajat, menurut pengertian bahasa, hajat artinya kebutuhan. Menurut istilah syarak shalat hajat adalah shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan dengan maksud mohon kepada Allah agar suatu kebutuhan hidup atau beberapa kebutuhan hidup terpenuhi. Shalat hajat dapat dilaksanakan kapan saja. Siang hari maupun malam hari tetapi waktu yang paling baik adalah malam hari yaitu setelah bangun tidur lewat tengan malam.
5. Shalat Istisqa, menurut pengertian bahasa shalat istisqa berarti shalat minta hujan. Sedangkan menurut istilah syarak shalat istisqa adalah shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan dengan maksud memohon pertolongan kepada Allah agar segera diturunkan hujan.
6. Shalat Tahyatul Masjid, adalah shalat sunah yang dikerjakan oleh orang yang masuk ke mesjid,baik pada hari jumat maupun hari lainnya,pada siang atau malam.
7. Shalat Rawatib, adalah shalat sunah yang dikerjakan menyertai shalat pardu, baik sebelum maupun sesudahnya.Apa bila shalat sunah tersebut dikerjakan sebelum shalat pardu,tersebut shalat rawatib qabliyah.Jika dikerjakan setelah shalat pardu disebut shalat rawatib bakdiyah.
           

B. shalat sunah berjamaah
1. Shalat Idain, artinya dua hari raya idul fitri dan idul adha. Shalat idain adalah shalat sunah dua rakaat yang di kerjakan pada hari raya idul fitri tanngal 1 syawal dan hari raya idul adha 10 julhijah. Kedua shalat ini di lakukan sampai tergelincirnya matahari.
2. shalat tarawih, ialah shalat sunah yang di di kerjakan pada malam hari di bulan ramadhan. Hukumnya sunah muakad, artinya sunah yang sangat di anjurkan bagi laki-laki maupun perempuan. Waktu shalat tarawih adalah setelah shalat isa sampai terbit pajar.
3. shalat witir, adalah shalat sunah yang biasanya mengiringi shalat tarawih. Bilangan rakaatnya ganjil. Shalat witir di sunahkan untuk di lakukan setiap malam setelah shalat isa, bukan hanya pada bulan ramadhan saja.
* Manfaat melaksanakan shalat sunah berjamaah :
a.     Lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT
b.     Dapat meningkatkan iman dan takwa kita kepada Allah SWT
c.     Rasa syukur atas semua nikmat yang telah diberikan Allah SWT
d.    Memupuk ras persatuan diantara sesama umat Islam
e.     Meningkatkan syiar Islam karena dengan berjamaah akan tampak rasa persaudaraannya.

Waktu terlarang untuk salat sunah

Beberapa salat sunah dilakukan terkait dengan waktu tertentu namun bagi salat yang dapat dilakukan pada waktu yang bebas (misal:salat mutlaq) maka harus memperhatikan bahwa terdapat beberapa waktu yang padanya haram dilakukan salat:
  • Matahari terbit hingga ia naik setinggi lembing
  • Matahari tepat dipuncaknya (zenith), hingga ia mulai condong
  • Sesudah ashar sampai matahari terbenam
  • Sesudah subuh
  • Ketika matahari terbenam hingga sempurna terbenamnya




Dalil adanya shalat sunnah
جَاءَ اَعْرَابِيٌّ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا ذَا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ؟ قَالَ: اَلصَّلَوَاتُ اْلخَمْسُ اِلاَّ اَنْ تَطَوَّعَ  شَيْئًا. البخاري و مسلم
Telah datang seorang Arab gunung, lalu ia berkata, “Ya Rasulullah, shalat apa yang difardlukan oleh Allah atas saya ?”. Jawab Rasulullah SAW, “Shalat lima waktu, kecuali kalau engkau mau shalat sunnah”. [HSR. Bukhari dan Muslim]
Keterangan :
Selain shalat yang lima waktu [Shubuh, Dhuhur, 'Ashar, Maghrib dan 'Isyak], adalah shalat sunnah/tathawwu'.
Sebaiknya dikerjakan di rumah
Nabi SAW bersabda :
اَفْضَلُ الصَّلاَةِ صَلاَةُ اْلمَرْءِ فِى بَيْتِهِ اِلاَّ اْلمَكْتُوْبَةَ. البخارى و مسلم
Sebaik-baik shalat itu ialah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardlu. [HSR. Bukhari dan Muslim]
Boleh dikerjakan dengan berdiri, duduk maupun berbaring :
Dari Imron bin Hushain, Nabi SAW bersabda :
اِنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ اَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ اَجْرِ اْلقَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ اَجْرِ اْلقَاعِدِ. البخارى
Jika (orang) shalat dengan berdiri, itu adalah yang paling baik/sempurna dan barangsiapa yang shalat dengan duduk, maka baginya setengah dari pahala yang berdiri, dan barangsiapa shalat dengan berbaring maka baginya setengah dari pahala yang duduk". [HSR. Bukhari]
Keterangan :
Shalat-shalat yang dimaksud dalam hadits ini adalah Shalat Sunnah, bukan shalat wajib,karena shalat wajib tidak boleh dikerjakan dengan duduk atau berbaring kecuali dengan sebab/udzur yang dibenarkan oleh agama.
Sabda Nabi SAW :
صَلّ قَائِمًافَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًافَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَىجَنْبِكَ. الجماعة الا مسلما
Shalatlah dengan berdiri, jika tidak dapat maka shalatlah dengan duduk dan kalau tidak dapat, maka shalatlah dengan berbaring. [HR. Jama'ah kecuali Muslim]
Kesimpulan :
                Jadi daripada kita membuang waktu dengan hal yang kurang bermanfaat, lebih baik kita mengerjakan shalat sunah.













0 komentar:

Posting Komentar

Jangan di salin jika tidak izin "Allief Muhammad IqTa". Diberdayakan oleh Blogger.

Translate